Judi Online – Penyidik akan memeriksa Doni Muhamad Taufik dengan sebutan lain Doni Salmanan berkenaan persoalan dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui platform Quotex.
Crazy Rich Bandung dijadwalkan diperiksa pada Selasa (8/3/2022) pagi.
Ia dapat diperiksa dengan statusnya sebagai saksi didalam kasus dugaan korban penipuan Quotex.
Judi Online – Penyidik akan memeriksa Doni Muhamad Taufik dengan sebutan lain Doni Salmanan berkaitan masalah dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui platform Quotex.
Gatot mengatakan pihaknya telah memeriksa 2 orang saksi didalam kasus tersebut pada Senin (7/3/2022). Dengan demikian, total ada 12 saksi yang diperiksa penyidik Polri.
“Sampai kini persoalan DS tetap didalam penyelidikan. Senin 7 Maret 2022 penyidik telah memeriksa 2 perusahaan payment gateway, dua saksi. Jadi jumlah saksi bertambah jadi 12 orang, rincian, 9 saksi dan 3 saksi pakar,” ujarnya. dikatakan. menyimpulkan. .
Seperti diberitakan di awalnya, Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri pada akhirnya menaikkan standing masalah berkaitan dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner pada terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Diketahui, Doni Salmanan yang diduga berafiliasi bersama dengan Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Laporan itu telah terdaftar bersama dengan nomor laporan polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Kabag Humas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli mengatakan standing persoalan tersebut meningkat sehabis penyidik laksanakan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).
“Kasusnya digelar hari ini, Pada Jumat, 4 Maret 2022, dan diputuskan standing kasus DS dinaikkan dari penyidikan menjadi penyidikan,” kata Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).
Ia mengemukakan, Doni Salmanan diduga melanggar pasal berkaitan perjudian online dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
“Barang-barang yang diduga dalam kasus DS adalah judi online dan penyebaran hoax melalui media elektronik dan/atau penipuan/curang dan/atau pencucian duit, jelas Gatot.
Pasal tersebut tertuang didalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal ITE. Kemudian, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE.
Selanjutnya adalah Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan Pencucian Uang. Pasal yang didakwakan terhadap Doni Salmanan mirip bersama dengan persoalan Indra Kenz.
Polda Jawa Timur Menemukan Penipu Arisan Online…